Lapor SPT Anda Dengan Lebih Cepat dan Mudah Lewat E-filing

Sumber gambar: Pixabay

Perlu anda ketahui bahwa cara efilling pajak atau lapor pajak secara online  sangatlah mudah dan cepat. Dimana anda bisa menggunakan file CSV dari software e-SPT maupun file CSV dari Online Pajak.

Selain itu, OnlinePajak juga bisa melaporkan semua jenis pajak untuk semua status pembayaran serta pembetulan apapun, dan gratis selamanya. Bukan hanya itu, eFilling pajak Online juga sudah disahkan DJP dengan Surat Keputusan No. Kep 193/PJ/2015. Sehingga bukti lapor (BPE/NTTE) yang anda terima melalui Online Pajak adalah sah dari DJP.

E-Filling melalui pajak Online Pajak sangatlah mudah karena aplikasi ini dirancang untuk menghemat waktu wajib pajak. Sehingga tahapan-tahapan yang sangat rumit pun disederhanakan sehingga orang wajib pajak yang awam sekalipun bisa menggunakannya. Lalu apa saja kelebihan e-Filling OnlinePajak ini?


Kelebihan e-Filling OnlinePajak

1. Tampilan Aplikasi Yang Simpel dan Mudah Dimengerti
Di aplikasi ini anda bisa dengan mudah memahami dan menyelesaikan setiap tahapannya dengan mudah. Karena dalam aplikasi ini tidak ada pesan-pesan error dengan angka-angka yang sangat rumit serta sulit dipahami.

2. Tahapan Yang Lebih Ringkas
Dengan tahapan penyelesaian e-filling yang lebih simpel, tentunya pekerjaan anda menjadi lebih mudah dan cepat.

3. Aplikasi Terintegrasi
Dengan menggunakan OnlinePajak ini, anda bisa hitung, setor, serta lapor pajak secara online melalui sebuah aplikasi secara otomatis dan sanga sederhana, sehingga bisa membuat pekerjaan anda menjadi lebih cepat dan efesien, dibandingkan dengan melakukan perhitungan secara manual. Selain itu, pengisian SPT Masa PPh 21 dan PPN juga bisa dilakukan secara otomatis. Bukan hanya itu, buat ID Billing dan setor pajak online bisa diselesaikan dengan satu klik saja, begitu juga untuk lapor pajak online.

4. Bukti Lapor dan Bayar Disimpan Dalam Satu Aplikasi
Karena OnlinePajak ini merupakan aplikasi yang terintegrasi, sehingga bukti lapor (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE) dan bukti bayar (Bukti Penerimaan Negara/BPN) anda disimpan dalam satu aplikasi yang berbasis web. Jadi, apabila suatu saat anda membutuhkannya, maka anda bisa dengan mudah menemukannya serta mengaksesnya dimana dan kapan saja.

5. Kepastian Tanggal Bukti Lapor
Dalam hal ini, OnlinePajak memberikan kepastian tanggal bukti lapor. Dimana tanggal pada BPE anda adalah tanggal saat anda meng-klik tombol “Lapor”. Jadi, saat server DJP sedang ada gangguan teknis, terutama disaat tenggat lapor, anda akan tetap menerima BPE dengan tanggal ketika anda klik tombol “Lapor”.


Tahap Persiapan Cara Lapor Pajak Online/e-Filling

Sebelum melakukan e-filling pajak, anda harus melakukan beberapa persiapan terlebih dahulu sebagai berikut :

1. Dapatkan EFIN Pajak
Pertama buatlah EFIN pajak badan anda terlebih dahulu di KPP tempat anda terdaftar. Dimana EFIN (Electronic Filling Identification Number) ini merupakan nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan e-filling pajak. Selain dengan melengkapi serta mengunduh formulir EFIN, anda juga bisa mengisinya secara online, mencetaknya, dan membawanya ke KPP tempat perusahaan anda terdaftar bersama persyaratan dokumen lainnya. Posesnya juga sangat cepat, dimana anda hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari, dengan catatan anda sudah melengkapai semua persyaratan yang berlaku.

2. Aktivasi EFIN Pajak Anda 
Langkah berikutnya, setelah anda mendapatkan EFIN, lalu aktivasi EFIN tersebut di situs DJP online dengan cara meng-klik link aktivasi. Lalu masukkan NPWP, EFIN, serta email anda. Kemudian, klik tautan yang dikirimkan DJP ke email anda untuk verifikasi. Namun, jika anda belum juga menerima email dari DJP, maka klik tautan “Belum menerma link aktivasi” pada situs beranda DJP Online.

3. Daftarkan EFIN Badan Anda Di OnlinePajak
Lalu daftar atau masuk ke aplikasi OnlinePajak. Dalam hal ini, anda pilih menu “e-Filling CSV”, kemudian klik menu “Pengaturan”, lalu masukkan EFIN serta email anda yang sudah didaftarkan untuk aktivasi EFIN.

Post a Comment

0 Comments